August 31, 2010

hukum naik ojek

Sebagai seorang wanita muslimah, rasanya aku sedikit kerepotan untuk pergi ke luar rumah. Terutama karena gak ada angkutan umum. Satu-satunya angkutan ya cuma ojek. Tentu saja wanita muslimah yang insya Allah selalu berupaya untuk berpegang pada norma-norma ajaran Islam, merasa kurang sreg untuk duduk dibonceng oleh tukang ojek, yang jelas-jelas bukan mahram.

Mungkin kalau ada situasi darurat, ada alasannya. Tapi naik ojek itu bukan cuma sekali, tapi tiap hari pagi dan petang. Ternyata yang mengalami masalah ini bukan cuma aku seorang. Teman-teman akhwat lainnya pun ikut merasakan perasaan yang sama. Gimana mungkin kita tiap hari berdakwah dan mengarahkan orang lain untuk ber-Islam secara kaffah, tapi setiap hari kita malah boncengan dengan laki-laki dan bukankah hal ini sangat kontradiktif (weitss.. tinggi banget bahasanya hahaha).


Masalah wanita muslimah naik ojek memang sejak dulu selalu timbul dan hingga hari ini belum pernah tuntas. Di satu sisi, ada ketentuan di dalam syariat Islam tentang pergaulan antara laki-laki dan wanita. Salah satunya larangan untuk berduaan, bersentuhan atau saling bersamaan tanpa mahram.

Jika kendaraan itu (ojek) di atasnya menggunakan, seperti pelana (semacam tempat duduk tersendiri, dengan pegangannya), atau yang sejenis, dimana kalau wanita tersebut naik di belakangnya, dia gak akan menyentuh pemboncengnya, dan rute perjalanannya di dalam kota, dengan kata lain gak melintasi kawasan terpencil, maka hukumnya boleh jika memenuhi dua syarat ini: (1) wanita tersebut naik di belakangnya, sementara dia tidak menyentuh pemboncengnya, dan (2) tidak membawanya, kecuali pada rute dimana mata orang bisa memandanginya. Alasannya, karena Rasulullah saw. pernah membawa Asma’ ra. (adik ipar Nabi) di Madinah, tatkala dia memikul beban yang berat di atas kepalanya. Maka, Rasulullah saw. hendak merundukkan untanya agar bisa dinaiki Asma’, namun Asma’ lebih suka melanjutkan perjalanannya, dengan tidak menaiki (unta Nabi). Sudah lazim diketahui, bahwa di atas unta itu ada punuk, dimana yang pertama bisa dinaiki oleh seseorang, setelah itu berikutnya bisa dinaiki di belakangnya, sementara orang yang kedua tidak harus menyentuh orang yang pertama. Punuk tadi ada di antara kedua orang tersebut. Orang yang kedua pun bisa memegang punuk tadi, sesuka hatinya. Dengan kata lain, unta itu merupakan kendaraan yang memungkinkan untuk dinaiki dua orang, dimana satu sama lain tidak harus saling berpegangan.


Al-Bukhari telah mengeluarkan dari Asma’ bint Abi Bakar berkata:


وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِيْ أَقْطَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ  عَلَى رَأْسِيْ … إِلَى أَنْ تَقُوْلَ “ثُمَّ قَالَ الرَّسُوْلُ  إِخْ إِخْ لَيَحْمِلْنِي خَلْفَهُ فَاسْتَحْيَيْتُ …”.

Saya pernah membawa benih dari tanah az-Zubair (suami saya), yang telah diberikan oleh Rasulullah saw., dipanggul di atas kepala saya… sampai pernyataan beliau: Kemudian, Rasulullah saw. berkata: Ikh, ikh agar beliau bisa membonceng saya di belakangnya, tetapi saya merasa malu..


Ikh, ikh maksudnya, beliau ingin merundukkan untanya (supaya bisa dinaiki Asma’ di belakangnya).


Karena itu, kalo bagian punggung kendaraan tersebut memang siap untuk dinaiki dua orang, tanpa harus bersentuhan satu sama lain, sementara rute perjalanannya bukan di kawasan sepi (terpencil), maka hal itu boleh (mubah).

Tetapi, jika tidak (memenuhi dua syarat tersebut), maka tidak boleh (haram). maka bisa ditarik kesimpulan, bahwa naiknya wanita di ojek, dibelakang lelaki (bukan mahram) yang tidak ada sesuatu yang bisa memisahkan tempat duduknya, dalam konteks seperti ini hukumnya tidak boleh (haram). Namun, kalau orang-orang itu ingin membonceng di belakangnya, hendaknya membonceng kaum pria saja, atau membawa kaum wanita tersebut dengan mengendarai kendaraan (seperti motor tossa yang di belakangnya ada gerobak pengangkut, atau becak Aceh), sementara pria pengendaranya membawa mereka. Bukan dengan wanita tersebut naik di belakangnya (ojek), dan memegangi (tubuh pengemudi)-nya, maka ini hukumnya tidak boleh (haram). AllahuA’lam

0 komenkomen:

Post a Comment

Wow.. I love comments! you just made my day! Thanks